- Apakah Disunnahkan
poligami dalam Islam ?
- Sebuah Petikan
Tentang Keadilan Salaf
- Peringatan bagi
yang Tergesa-gesa
Allah Ta’ala
berfirman:
Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
[265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)
[265] Berlaku adil ialah perlakuan
yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain
yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah
ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini
membatasi poligami sampai empat orang saja.
- Apakah
Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?
Poligami ini
disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya
berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Namun bila
kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja”
(QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa
dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak
Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada
Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai
orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah
musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At
Taghabun: 14)
Di samping itu ia
memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka
hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan.
Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Hendaklah
mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah
mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)
(Dinukil dari “Fiqh
Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)
Syaikh Muqbil bin
Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah
sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.
Sebuah Petikan
Tentang Keadilan Salaf
Ibnu Abi Syaibah
Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada
kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar
Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia
berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang
lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)
Selanjutnya beliau
berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir
dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka
menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang
tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap
membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir
adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)
Peringatan !!!
Di antara manusia ada
yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan
pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan
tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang
A’rabi (dalam bait syairnya):
Aku menikahi dua
wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang
justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata,
ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan
di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya,
aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari
diantara dua serigala
Membuat ridla istri
yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah
selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke
dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat
yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri
yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan
dalam dua malam
Maka bila engkau suka
untuk tetap mulia dari kebaikan
yang memenuhi kedua
tanganmu hiduplah membujang
namun bila kau tak
mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu
Bait syairnya yang
dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang
takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai
kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka
dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan
dan kepayahan.
Wallahu A’lam
(sumber dari kitab :
Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -.
Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul
buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’
Yogyakarta)
Dikutip dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar