Allah Ta’ala
memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk berhias diri sebagaimana
dalam firman-Nya,
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’rof: 31).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hendak shalat
diperintahkan untuk berhias diri. Tidak seperti halnya sebagian orang yang
ketika shalat malah menggunakan pakaian tidur atau pakaian kerjanya (yang penuh
kotor) dan tidak berhias diri kala itu. Ingatlah bahwasanya Allah itu jamiil (indah) dan menyukai yang
indah.
Para ulama menganggap bahwa batasan minimal berhias
diri (saat shalat) yang dimaksudkan adalah menutup aurat [1]. Oleh
karena itu, para ulama biasa menyebutkan bahwa menutup aurat merupakan salah
satu syarat sah shalat. Shalat jadi tidak sah karena aurat terbuka.
Konsekuensi dari pernyataan wajibnya menutup aurat
yaitu yang penting tertutup meskipun pakaian yang dikenakan ketat atau membentuk
lekuk tubuh, dan ketika itu shalatnya tetap sah. Demikianlah yang jadi pegangan
para ulama madzhab dan ulama besar lainnya.
Berikut kami nukilkan pendapat-pendapat mereka.
Madzhab Hanafi
Ibnu ‘Abidin rahimahullah
dalam catatan kakinya (hasyiyah-nya)
terhadap kitab Ad Darul Mukhtar
mengatakan,
“Tidak mengapa memakai pakaian yang ketat yang
menampakkan bentuk bokong, misalnya.”
Dalam Syarh Al Maniyyah disebutkan,
“Adapun jika
pakaian yang dikenakan itu tebal dan tidak tampak warna kulit, namun pakaian
tersebut ketat dan menampakkan bentuk anggota tubuh, maka seperti ini janganlah
dilarang untuk shalat karena pakaian tersebut sudah menutupi aurat.” [2]
Madzhab Syafi’i
An Nawawi rahimahullah
berkata,
“Jika pakaian yang dikenakan telah menutupi warna kulit
dan bentuk lekuk tubuh seperti bentuk paha atau bokong dan semacamnya masih
tampak, maka shalatnya tetap sah karena aurat sudah tertutup.
Sedangkan Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan
memiliki pendapat lain, bahwa dalam kondisi demikian shalatnya tidak sah karena
menampakkan bentuk lekuk tubuh. Namun pernyataan ini jelas keliru.” [3]
Madzhab Maliki
Dalam salah kitab fiqh Maliki, Al Fawakih Ad Dawani disebutkan,
“Dibolehkan bagi seseorang shalat dengan satu
pakaian. Disyaratkan di dalamnya dengan maksud disunnahkan, yaitu pakaiannya
hendaknya tebal, tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, dan tidak pula tipis.
Jika tidak demikian, maka hal itu dimakruhkan. Jadi hendaknya seluruh aurat
tertutup. Jika aurat tertutup dengan sesuatu yang tebal saja atau menampakkan
bentuk lekuk tubuh …, shalat dalam keadaan seperti itu dimakruhkan dan
shalatnya hendaknya diulangi ketika itu.” [4]
Dalam perkataan ini menunjukkan bahwa shalat dalam
keadaan pakaian yang ketat (yang membentuk lekuk tubuh) dianggap makruh dan bukan
haram.
Madzhab Hambali
Al Bahuti rahimahullah
mengatakan,
“Tidak teranggap pernyataan tidak membentuk lekuk
tubuh karena ini adalah suatu hal yang sulit dihindari.” [5]
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan,
“Jika pakaian tersebut sudah menutupi warna kulit
secara sempurna, namun menampakkan bentuk lekuk tubuh (alias ketat, pen),
shalatnya tetap sah karena seperti ini sulit dihindari walaupun dengan pakaian
yang sempit asalkan menutupi aurat.” [6]
Demikian pendapat para ulama madzhab.
Pendapat Ulama Besar Lainnya
Sayyid Sabiq rahimahullah
mengatakan,
“Pakaian
yang wajib dikenakan (ketika shalat) adalah yang menutupi aurat walaupun dengan
pakaian yang sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh.” [7]
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berpendapat bahwa orang yang
berpakaian ketat saat shalat, shalatnya tetap sah namun ia berdosa. Beliau
mengatakan,
“Pakaian ketat yang masih menampakkan bentuk lekuk
tubuh termasuk pada wanita di mana pakaian tersebut tipis dan terpotong pada
beberapa bagian, seperti ini tidak
boleh dikenakan. Pakaian semacam ini tidak boleh dikenakan pada
laki-laki maupun pada wanita, dan pada wanita larangannya lebih keras
dikarenakan godaan pada mereka yang lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya
tergantung bagaimana pakaiannya. Jika seseorang shalat dan auratnya tertutup
dengan pakaian tersebut, maka shalatnya dalam keadaan seperti ini sah karena
sudah menutupi aurat. Akan tetapi ia berdosa jika shalat dengan pakaian ketat
semacam itu. Alasannya karena ia telah meninggalkan perkara yang disyari’atkan
dalam shalat. Alasan lainnya, berpakaian semacam ini dapat memalingkan
pandangan orang lain padanya, lebih-lebih lagi pada wanita. Maka hendaklah
berpakaian dengan pakaian longgar dan tidak ketat. Janganlah sampai menampakkan
bentuk lekuk tubuh sehingga dapat memalingkan pandangan orang lain padanya.
Jangan pula memakai pakaian yang tipis. Hendaklah berpakaian yang menutupi
aurat dan pada wanita berpakaian dengan menutupi auratnya secara sempurna.” [8]
Penutup
Nukilan-nukilan di atas bukan berarti kami ingin
melegalkan pakaian ketat dalam shalat. Pakaian ketat sudah sepatutnya dijauhi
ketika bermunajat pada Allah dalam shalat. Karena ini sama saja menafikan
perintah untuk berhias diri ketika shalat. Intinya, maksud bahasan di atas adalah
apakah shalat dengan pakaian ketat sah ataukah tidak? [9]
Wallahu Ta’ala a’lam. Alhamdulillahilladzi bi
ni’matihi tatimmush sholihaat.
Wa billahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Sebagaimana
yang pernah kami baca dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin lebih setuju jika istilah menutup aurat dalam shalat digunakan
istilah “berhias diri (memakai ziinah)”.
[2] Hasyiyah
Daril Mukhtar, Ibnu ‘Abidin, Mawqi’ Ya’sub, 1/441
[3] Al Majmu’,
Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/170
[4] Al Fawakih Ad
Dawani, Mawqi’ Al Islam, 2/437
[5] Ar Rowdhul
Murbi’, Al Bahuti, Mawqi’ Umil Kitab, 1/16
[6] Al Mughni,
Ibnu Qudamah, Darul Fikri, 1/651
[7] Fiqh Sunnah,
Sayyid Sabiq, Mawqi’ Ya’sub, 1/127
[8] Al Muntaqo
min Fatawa Al Fauzan, Asy Syamilah, 61/2
[9] Bahasan ini
adalah faedah dari bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawa
Al Islam Sual wa Jawab soal no. 46529.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar