Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di
masjid ataukah di rumah?
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di
Saudi Arabia
Soal:
Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat
tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat
tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab:
Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari
shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat
tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa
billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa
sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan
Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua,
dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika
melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi
wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri
Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat
shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika
dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di
masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di
masjidku.” [2]
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna
mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga
jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti
dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu
atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di
masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak
mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’
yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar
rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap
menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai
harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita
berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan
syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk
ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
[3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk
ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa
Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]
Menarik Pelajaran
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita
simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya
apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya
lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah
mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang
melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah
(godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah
lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang
berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat
ketika keluar rumah.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan
hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar
wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak
tangan.
Kedua, minta izin
kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak
melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk
ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan
hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah
dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak
menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka
janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah
shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin
mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai
terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita)
ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan
ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami
menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu
meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR.
Bukhari)
Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi
wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
***
Selesai disusun 8 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung
Kidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar