Penjelasan dari Syaikh Sholih Al Munajjid dalam
sitenya “Al
Islam Sual wa Jawab”
Adakah dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam doa khataman al Qur’an?
Aku berharap agar anda mengirimiku doa yang diucapkan
ketika khataman al Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam sunah Nabi.
Jawaban, “Tidak terdapat dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam doa khusus
yang dibaca saat khataman al Qur’an. Demikian pula tidak terdapat doa khusus
dalam hal ini yang berasal dari para sahabat Nabi atau imam yang terkenal.
Dalam hal ini terdapat sebuah rangkaian doa yang terdapat di bagian akhir
berbagai mushaf yang katanya merupakan rangkaian doa dari Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah namun ini adalah anggapan yang tidak berdasar. Silahkan cek
Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 14/226.
Doa saat khataman al Qur’an ada dua kategori. (a) doa tersebut dibaca di dalam shalat,
(b) doa tersebut dibaca di luar shalat. Tidak ada landasan syar’i yang
akurat yang melegalkan pembacaan doa khataman al Qur’an dalam shalat. Sedangkan
doa khataman al Qur’an di luar shalat itu dibolehkan berdasarkan
perbuatan salah seorang sahabat Nabi, yaitu Anas radhiyallahu ‘anhu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang apa
hukum membaca doa khataman al Qur’an dalam shalat Tarawih saat bulan Ramadhan.
Jawaban beliau, “Aku tidak
mengetahui adanya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun
riwayat dari para sahabat yang menunjukkan dituntunkannya membaca doa khataman
al Qur’an ketika shalat Tarawih di bulan Ramadhan. Yang ada hanyalah riwayat
dari Anas bin Malik. Jika beliau mengkhatamkan al Qur’an beliau
mengumpulkan anggota keluarga beliau lalu memanjatkan doa. Namun perbuatan Anas
ini beliau lakukan di luar shalat” (Fatawa Arkan al Islam hal 354).
Syaikh Bakr Abu Zaid memiliki buku bagus yang khusus
membahas permasalahan ini. Di bagian kesimpulan tertulis sebagai berikut:
Dari berbagai riwayat yang telah dibahas di dua fasal
di atas, berikut ini kami sampaikan dua poin kesimpulan.
Kesimpulan pertama, tentang doa khataman al Qur’an
secara umum.
Kesimpulan bahasan tentang hal ini adalah sebagai
berikut:
Pertama, kesimpulan
tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait dengan doa
khataman al Qur’an adalah tidak ada satu pun yang sahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam . Riwayat yang ada adalah hadits palsu atau hadits lemah
yang tidak mungkin terangkat ke derajat hasan.
Kita hampir saja bisa menegaskan tentang tidak adanya
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa dijadikan pegangan
dalam beramal dalam masalah ini. Alasannya adalah para ulama yang menulis buku
tentang ilmu-ilmu al Qur’an dan dzikir semisal an Nawawi, Ibnu Kasir, al
Qurthubi dan Suyuthi seluruh riwayat yang mereka bawakan tentang doa khataman
al Qur’an tidak lepas dari dua kemungkinan di atas. Seandainya mereka
mengetahui adanya sanad yang lebih berkualitas tentang akan mereka sebutkan
dalam karya-karya mereka.
Kedua, terdapat
riwayat yang shahih menceritakan perbuatan Anas bin Malik yang berdoa ketika
khataman al Qur’an dan beliau mengumpulkan istri dan anak-anaknya untuk
keperluan acara tersebut. Perbuatan Anas ini diikuti oleh sejumlah tabiin
semisal Mujahid bin Jabar.
Ketiga, tidak
dijumpai satu pun perkataan Imam Abu Hanifah dan Syafii yang membahas tentang
disyariatkannya doa khataman al Qur’an.
Sedangkan dari Imam Malik diriwayatkan bahwa beliau
mengatakan, “Doa khataman al Qur’an itu tidak pernah dilakukan oleh manusia
(yang beliau jumpai) dan tidaklah termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membaca doa khataman al Qur’an dalam shalat Tarawih”.
Keempat, menganjurkan
untuk membaca doa khataman al Qur’an adalah pendapat yang diriwayatkan dari
Imam Ahmad sebagaimana yang dinukil oleh para ulama yang bermazhab Hanbali dan
ditetapkan oleh beberapa ulama generasi belakangan dari tiga mazhab (selain
Hanbali).
Kesimpulan kedua mengenai doa khataman al Qur’an di
dalam shalat.
Kesimpulannya adalah sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan
riwayat-riwayat yang ada tidak dijumpai satupun riwayat dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ataupun satu pun sahabat yang menunjukkan dianjurkannya
membaca doa khataman al Qur’an di dalam shalat baik sebelum ruku ataupun
setelah ruku baik selaku imam ataupun selaku makmum.
Kedua, maksimal yang
bisa kita jumpai adalah apa yang disebutkan oleh para ulama mazhab Hanbali yang
mengatakan bahwa Imam Ahmad sebagaimana dituturkan oleh Hanbal, al Fadhl dan al
Harbi- namun sayang sanadnya sampai Imam Ahmad tidak terdeteksi-mengatakan
bahwa doa khataman al Qur’an itu diletakkan sebelum ruku’ dalam shalat Tarawih.
Dalam riwayat lain yang juga tidak diketahui ulama
yang meriwayatkannya dengan bersanad, Imam Ahmad memberi kelonggaran untuk
membaca doa khataman al Qur’an ketika shalat Witir”.
Untuk lebih detailnya silahkan baca buku Marwiyat
Doa Khatmil Qur’an karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/65581/sunnah
Artikel www.ustadzaris.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar