Pertanyaan:
Bolehkah
menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum
muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan?
Syaikh
Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab :
Tidak boleh
menyalurkan zakat untuk kepentingan sosial. Karena Allah Ta’ala telah
menyebutkan dan membatasi golongan yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala
berfirman:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah dan orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah;
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Sehingga
tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada pihak yang di luar 8 golongan ini.
Tidak boleh disalurkan untuk pembangunan jembatan, fasilitas publik, sekolah,
masjid atau keperluan sosial lainnya. Khusus untuk keperluan-keperluan sosial
tersebut, dipenuhi dari sumbangan-sumbangan atau wakaf-wakaf.
Sedangkan
zakat, penerimanya sudah ditentukan dan dibatasi oleh Allah Ta’ala.
Adapun maksud dari firman Allah Ta’ala “Di jalan Allah”, maksudnya adalah para mujahidin
yang tidak digaji oleh Baitul Maal, sehingga mereka berhak mendapatkan harta
zakat. Maksud dalam ayat ini bukanlah seluruh jalan kebaikan. Buktinya, andai
arti dalam ayat ini adalah seluruh jalan kebaikan, tentu tidak akan
digandengkan dengan 7 golongan penerima zakat yang lain. Sebab, memberi harta
kepada 7 golongan penerima zakat yang lain pun termasuk jalan kebaikan.
Dengan
demikian, penyalur zakat wajib menyalurkan zakat kepada golongan penerima zakat
yang telah dibatasi tersebut. Orang menyalurkan zakat kepada selain dari 8
golongan tersebut, dianggap belum berzakat.
(Muntaqa
Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 147)
Penerjemah: Yulian
Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar