Bapak A ingin membangun rumah, namun
dia tidak memiliki uang cukup untuk membeli materialnya. Lalu dia pun meminjam
ke bank untuk membangun rumah.
Bapak B ingin memulai usaha yang
membutuhkan modal banyak, maka dia pun meminjam uang di bank.
Sedangkan bapak C terkena musibah,
anaknya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang
tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.
Gambaran di
atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam kehidupan di dunia ini,
terkadang seseorang dihadang kebutuhan mendadak yang harus segera ditunaikan,
namun dia belum memiliki uang.
Apakah
kondisi-kondisi tersebut bisa melegalkan seseorang untuk pinjam uang di bank?
Dan apakah sebenarnya hukum meminjam uang di bank? Terus, bagaimana jika
meminjam uang di