Senin, 07 Februari 2011

Bolehkah Sholat Jum’at dijamak dengan sholat Asar …???



Perlu diketahui pengertian menjamak shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jamak taqdim dan jamak ta’khir.[1]

Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, contohnya Zhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Zhuhur, Maghrib dan Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh

Minggu, 06 Februari 2011

Sepucuk Surat di Hari Valentine



Sebelum 14 Februari menyapa, para muda-mudi sibuk mempersiapkan hadiah, kartu ucapan, bunga, pakaian dll. Bahkan tak jarang dari mereka sibuk mencari pasangan agar hari istimewa –versi mereka- itu tak terlewatkan hampa begitu saja.

Mengapa mereka begitu perhatian dengan hari yang satu ini? Ternyata,

Sabtu, 05 Februari 2011

Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah

Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman,

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)



- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?
- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
- Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)

Jumat, 04 Februari 2011

PENGAKUAN MIRZA GHULAM AHMAD:



AHMADIYAH WARISAN PENJAJAH

Ahmadiyah di negeri kelahirannya, Pakistan dan India, lebih dikenal dengan nama jemaat (golongan) Qodiyaniah. Penamaan jemaat ini dengan Ahmadiyah untuk mengecoh kaum muslimin di luar, sebab di ‘tanah kelahirannya’ hanya populer dengan nama Qodiyaniah, sesuai dengan nama tempat kemunculannya, Qodiyan. Kendatipun sejatinya tidak ada hubungannya sama sekali antara mereka dengan Rasulullah Muhammad shallahu ‘alaihi wassalam yang salah satu namanya adalah Ahmad. Sebab nama lengkap ‘nabi’ mereka adalah Ghulam Ahmad, bukan Ahmad (saja). Demikian penuturan Syaikh Ilahi Zhahir, seorang ulama Pakistan yang mendalami gerakan ini dan menuliskannya dalam buku berjudul:

Rabu, 02 Februari 2011

Polemik Arah Kiblat yang Tidak Tepat



Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah.

Semoga penjelasan kali ini dapat memberikan sedikit titik terang dari polemik yang ada. Semoga bermanfaat.

Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat

Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah

Selasa, 01 Februari 2011

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1]

Silang Pendapat
Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat.

Download Modul Guru Pembelajar

Silahkan, bagi yang ingin mendownload modul Guru Pembelajar TIK SMP Modul TIK A, klik download Modul TIK B, klik download Modul TIK C, k...