Acapkali kita lihat seseorang dengan santai
berlalu-lalang di depan orang yang sedang sholat tanpa merasa risih, padahal
perbuatan sembrono ini bisa mengurangi pahala sholat orang lain atau bahkan
sampai membatalkannya. Imam Adz Dzahabi telah memasukkan perbuatan tersebut
sebagai perbuatan dosa besar sebagaimana dalam kitab Al Kabaair, begitupula para
ulama lain juga menyatakan demikian.
Kesalahan ini diperparah dengan sholatnya seorang
tanpa menghadap tabir pembatas (baca: sutroh) di depannya, sehingga orang lain
merasa leluasa berlalu lalang sementara ia sendiri juga tidak berusaha menghalangi.
Perintah Nabi Agar Sholat Menghadap Sutroh
dan Mendekat Kepadanya
Ketahuilah, disyariatkannya sholat menghadap
pembatas/sutroh telah ditegaskan oleh perintah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
dalam banyak hadits dan perbuatan beliau. Bahkan banyak dari kalangan ulama
yang menyatakan wajibnya mengambil sutroh.
Rosululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
kalian sholat kecuali menghadap sutroh, dan jangan biarkan seorangpun lewat di
depanmu, jika dia enggan maka tolaklah dengan lebih keras, karena syaithon
bersamanya.” (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah) dalam riwayat lain, “… karena sesungguhnya dia itu adalah
syaithon.” (HR. Bukhori, Muslim).
Perintah tersebut berlaku baik seseorang takut akan
ada yang lewat di depannya atau tidak, di manapun ia berada. Dan hukum ini
ditujukan untuk orang yang sholat sendirian dan bagi imam. Adapun makmum tidak
disyari’atkan mengambil sutroh dan sutrohnya adalah sutroh imam.
Sutroh dapat berupa dinding, tiang, tongkat,
punggung orang atau sejenisnya yang dapat menjadi pembatas sholatnya. Adapun
tingginya telah Rosululloh jelaskan, “Setinggi
pelana (sekitar 2/3 hasta)” (HR. Muslim). Namun apabila lebih
tinggi dari itu, maka lebih baik. Sebab dengan demikian akan lebih menutup
pandangannya sehingga mudah menghadirkan hati serta mencegah dari batalnya
sholat atau kekurangsempurnaan.
Haromnya Lewat di Depan Orang Sholat
Perhatikanlah, jika engkau telah sholat menghadap
sutroh, maka mendekatlah sehingga tempat sujudmu tepat sebelum sutroh dan
jangan biarkan siapapun lewat di depanmu. Adapun yang berada di luar sutroh
maka tidak ada hak bagimu untuk menghalanginya. Dan hendaklah orang yang lewat
di depan orang yang sholat takut akan dosa yang diperbuatnya.
Camkan baik-baik sabda Rosululloh, “Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di
depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun).”
(HR. Bukhori, Muslim).
Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja
harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih
dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya. Dan bila engkau telah berusaha
menghalangi, sementara ia bersikeras dan berhasil lewat, maka ia mendapat dosa
dan sholatmu tidak berkurang kesempurnaannya.
Bolehnya Lewat di Depan Shof Makmum
Dalam sholat berjama’ah, yang menjadi sutroh makmum
adalah sutroh imam, sehingga yang terlarang ialah lewat di depan imam. Hal ini
didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau
pernah lewat di sela-sela shof jamaa’ah yang diimami oleh Rosululloh dengan
menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledai baru kemudian
bergabung dalam shof. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut
(Riwayat Bukhori Muslim).
Namun demikian, bila seseorang mendapatkan jalan
lain agar tidak lewat di depan shof makmum maka ini lebih baik, sebab perbuatan
tersebut jelas akan mengusik konsentrasi.
Batalnya Sholat Seseorang Bila Dilewati Tiga
Makhluk
Ketahuiah, lewat di depan orang sholat dapat
mengurangi pahala sholat atau bahkan dapat membatalkannya. Rosululloh bersabda,
“Membatalkan sholat (lewatnya)
anjing hitam, dan wanita baligh.” (HR. Ahmad, An Nasa’i).
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan juga keledai.
Ibnu Mas’ud berkata bahwa orang yang lewat di depan orang sholat (selain tiga
jenis tadi) bisa mengurangi pahala orang yang dilewatinya (Riwayat Ath
Thobroni, Ibnu Abi Syaibah).
Saudaraku, jangan sampai tiga makhluk tadi lewat di
depanmu saat sholat sehingga sholatmu batal, dan halangilah setiap orang yang
hendak lewat untuk memberikan peringatan bagi orang yang melampaui batas
tersebut agar lebih berhati-hati ! Wallohu
a’lam.
(Disarikan dari kitab Asy Syarhul Mumti’ karya Syaikh Utsaimin, Al Wajiz karya Syaikh Abdul
Azhim bin Badawi dan Al Qoulul
Mubin Fii Akhtho’il Mushollin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman)
***
Penulis: Johan Abu Yusuf
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar