Dalam Syarh Muslim an Nawawi menyebutkan delapan
pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan an Nawawi ini lantas dikutip oleh al
Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Pendapat Pertama, An Nadhr bin
Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar
dari pada khimar (kerudung). Inilah pendapat yang dipilih oleh Zamakhsyari.
Dalam al Kasysyaf Zamakhsyari mengatakan bahwa jilbab adalah kain longgar yang
lebih besar dari pada khimar namun lebih kecil jika dibandingkan dengan rida’
(rida’ adalah kain atasan yang pakai oleh laki-laki yang sedang dalam kondisi
ihram, pent) yang dililitkan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepalanya
lalu sisanya dijulurkan untuk menutupi dada.
Pendapat kedua, jilbab adalah
miqna’ah atau tutup kepala yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi
kepalanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Said bin Jubair.
Pendapat ketiga, jilbab adalah
kain longgar yang lebih kecil jika dibandingkan dengan rida yang digunakan
untuk menutupi dada dan punggung. Inilah pendapat yang dipilih oleh as Sindi
dalam Hasyiyah Ibnu Majah. As Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang
digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada dan punggung
ketika keluar rumah”. Pendapat ini dipilih oleh al Aini dalam Syarah al
Bukhari. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah khimar atau kerudung longgar seperti
milhafah yang dipakai oleh perempuan untuk menutupi kepala dan dada”.
Pendapat keempat, jilbab adalah
mala-ah [semisal jas hujan yang menutupi dari kepala sampai kaki, pent]. Inilah
pendapat yang dipilih oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Jilbab adalah
mala-ah yang menutupi seluruh badan yang dipakai setelah memakai pakaian
rumahkan. Orang awam [di zaman beliau, ent] menyebutnya izar. Itulah makna
jilbab yang Allah maksudkan dalam firman-Nya, “Mereka menjulurkan jilbab
mereka”. Pendapat ini juga dipilih oleh al Baghawi dalam tafsirnya dan al
Albani.
Pendapat kelima, jilbab adalah
milhafah. Inilah pendapat yang dipilih oleh al Jauhari sebagaimana nukilan Ibnu
Katsir.
Pendapat keenam, jilbab adalah
izar [lihat pendapat keempat]. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Arabi
sebagaimana yang disebutkan dalam hasyiyah al ‘Adawi al Maliki.
Pendapat ketujuh, jilbab itu
sama dengan khimar alias kerudung. Adanya pendapat semacam ini disebutkan oleh
an Nawawi, Ibnu Hajar dll.
Pendapat kedelapan, jilbab adalah
rida’ yang dikenakan setelah mengenakan khimar atau kerudung. Demikian pendapat
Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, al Hasan al Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim an
Nakhai, Atha al Khurasani dll. Demikian yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam
Tafsirnya.
Pendapat kesembilan, jilbab adalah
segala kain yang dikenakan oleh seorang perempuan setelah mengenakan pakaian
rumahan. Demikian perkataan Abu Hayyan dalam al Bahr.
Pendapat kesepuluh, jilbab adalah
kain atau yang lainnya yang dipakai oleh seorang perempuan untuk menutupi
tubuhnya. Al Baqa’i dalam tafsirnya menukil perkataan Hamzah al Karmani yang
menukil perkataan al Khalil. Al Khalik mengatakan, “Semua pakaian yang
digunakan oleh perempuan untuk menutupi badannya baik pakaian dalam, pakaian
luar ataupun pakaian tambahan adalah jilbab”.
Pendapat
kesebelas, jilbab adalah qamis [long dress, pent]. Pendapat ini
menurut al Mula ‘Ali al Qari dalam Syarh al Misykah adalah pendapat al Abari.
Pendapat ini juga disebutkan oleh al Baqa’i dalam tafsirnya.
Konsekuensi
dari adanya perbedaan pendapat mengenai pengertian jilbab:
Al Baqa’I menyebutkan konsekuensi dari berbagai
pendapat di atas dengan mengatakan, “Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah
qamis [long dress, pent] perintah Allah untuk idna’ jilbab maknanya adalah
memakai long dress hingga menutupi kedua tangan dan kedua kaki.
Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah penutup kepala
maka makna idna’ jilbab adalah menutupi wajah dan leher dengan kain penutup
kepala tersebut.
Jika yang dimaksud dengan jilbab adalah kain yang
menutupi pakaian rumahan maka makna idna’ jilbab adalah memanjangkan dan
melonggarkan kain tersebut sehingga menutupi seluruh badan plus kain rumahan
yang telah dikenakan terlebih dahulu.
al Mula ‘Ali al Qari mengatakan bahwa sebagian
pendapat dalam masalah ini mirip-mirip dengan pendapat yang lain.
Pendapat yang lebih kuat,
semua kain yang dipergunakan oleh perempuan untuk
menutupi kepala, leher dan punggung (sehingga panjangnya adalah sampai pantat,
pent) adalah jilbab karena dua pertimbangan:
Pertama, Umar memukuli budak-budak perempuan yang memakai penutup kepala.
Kedua, karena Allah berfirman (yang artinya), “Mereka menjulurkan sebagian
jilbab mereka”. Min dalam ayat di atas bermakna sebagian.
az Zamakhsyari menyebutkan bahwa ‘sebagian’ di sini
mengandung dua kemungkinan makna.
Pertama, perempuan berjilbab dengan sebagian jilbab mereka dengan pengertian
wanita merdeka tidaklah hanya mengenakan long dress dan kerudung sebagaimana
budak perempuan yang melakukan berbagai pekerjaan rumah. Wanita merdeka
hendaknya memakai dua jilbab.
Kedua, perempuan menjulurkan sebagian dan sisa kain jilbabnya pada wajah
sehingga wajah tertutup kain. Dengan ini wanita merdeka nampak berbeda dengan
budak perempuan.
Jika kita berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah
aurat maka kemungkinan makna yang paling mendekati untuk pengertian ‘sebagian’
di sini adalah kemungkinan makna yang pertama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah wanita adalah
aurat maka seorang wanita ketika keluar rumah boleh menampakkan bagian atau
ujung bawah dari pakaian rumahan yang dia kenakan.
Ibnu Katsir mengatakan bahwa menurut Ibnu Mas’ud yang
dimaksud dengan ’kecuali yang nampak’ rida’ [baca: kain penutup kepala yang
lebar] dan pakaian rumahan. Maksudnya sebagaimana kebiasaan wanita arab masa
silam yang memakai kain penutup kepala yang lebar menutupi pakaian rumahan yang
telah terlebih dahulu dikenakan. Dalam kondisi demikian, terlihatnya ujung
bawah pakaian rumahan tidaklah mengapa karena hal tersebut tidak mungkin
disembunyikan.
Semisal dengan ujung bawah pakaian rumahan adalah izar
[kain yang menutupi tubuh bagian bawah] dan pakaian perempuan yang lain yang
tidak mungkin disembunyikan.
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=162278
Artikel www.ustadzaris.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar