Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
Jawab:
Disyariatkan bagi yang masuk kuburan
untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir
bin Al-Khashashiyyah, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wassalam, ternyata ada seseorang berjalan di
kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi
wassalam
mengatakan:
يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ
سَبْتِيَّتَيْكَ
“Hai pemakai
dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu
bahwa itu ternyata Rasulullah n, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya.
(HR. Abu Dawud)
Al-Imam Ahmad berkata: “Sanad hadits Basyir bin
Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya
kecuali bila ada penghalang.”
Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam
Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika
itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk
menghindari gangguan itu.
Allah -lah yang memberi taufiq, semoga
shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shollallohu ‘alaihi
wassalam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul
Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar