Rabu, 22 Juni 2011

Melepas Sandal Ketika Masuk Kuburan


Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?

Jawab:

Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah, ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shollallohu ‘alaihi wassalam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam
mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ
“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”

Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah n, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad  berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari  gangguan itu.

Allah -lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shollallohu ‘alaihi wassalam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Modul Guru Pembelajar

Silahkan, bagi yang ingin mendownload modul Guru Pembelajar TIK SMP Modul TIK A, klik download Modul TIK B, klik download Modul TIK C, k...