Oleh:
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M. b
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M. b
Soal:
Assalamu’alaikum
warohmatulloh wabarokatuh.
Ada
seorang ikhwan menegur dan menasihati saya sebab saya mengenakan celana panjang
dan baju yang menurut dia dilarang dalam agama, celana saya agak rendah
(mendekati batas mata kaki) dan lengan baju saya melampaui pergelangan tangan,
dia menyampaikan suatu hadits (saya tidak hafal) yang intinya melarang isbal (melabuhkan)
ujung pakaian baik sarung, imamah, atau lengan baju.
Saya
mohon penjelasan dari Dewan Redaksi al-Furqon tentang dua masalah:
1.
Benarkan
menurunkan kain sarung atau celana lebih rendah dari pertengahan betis hukumnya
makruh atau bahkan haram?
2.
Benarkah
melebihkan ujung lengan baju lebih dari pergelangan tangan termasuk makruh atau
bahkan haram?
Terima
kasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
(08x250122xxx)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Berkaitan dengan hukum isbal (melabuhkan/menurunkan) pakaian
yang melampaui mata kaki, maka banyak hadits yang menjelaskan keharamannya, diantaranya
adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam:
“Kain sarung orang beriman adalah
sampai setengah betis, tidak ada dosa atasnya (menurunkan kain sarung) antara
pertengahan betis dan kedua mata kaki, apa saja yang lebih rendah dari mata
kaki maka (ia diadzab) di neraka, dan barang siapa melabuhkan kainnya dengan
kesombongan, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat kelak.”1)
Hadits di atas menunjukkan empat macam hukum tentang melabuhkan
pakaian bagi laki-laki:
Pertama,
Jika ujung kainnya sampai setengah betis, maka inilah yang
paling afdhol (utama), pakaian orang beriman.
Kedua,
Jika menurunkan/melabuhkannya lebih rendah dari
pertengahan betis, tetapi tidak sampai menutup mata kaki, maka hukumnya mubah/boleh
dan tidak berdosa.
Ketiga,
Jika menurunkan/melabuhkannya sampai menutup mata kaki
tanpa disertai kesombongan, maka hukumnya haram karena dia diadzab di neraka.
Keempat,
Jika menurunkan/melabuhkannya sampai menutup mata kaki
disertai kesombongan, maka hukumnya haram dan Alloh mengukumnya dengan tidak
melihat kepadanya pada hari kiamat.
Dari keterangan di atas, kita ketahui bahwa menurunkan
kain lebih rendah dari pertengahan betis hukumnya mubah dan bukan makruh, lantaran
hal itu diizinkan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam.
============
1). HR. Abu Dawud: 4093, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih at-Targhib wat-Tarhib:
2031
Tidak ada komentar:
Posting Komentar