Senin, 30 Mei 2011

Batasan Isbal



Oleh:
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali A.M. b

Soal:
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
Ada seorang ikhwan menegur dan menasihati saya sebab saya mengenakan celana panjang dan baju yang menurut dia dilarang dalam agama, celana saya agak rendah (mendekati batas mata kaki) dan lengan baju saya melampaui pergelangan tangan, dia menyampaikan suatu hadits (saya tidak hafal) yang intinya melarang isbal (melabuhkan) ujung pakaian baik sarung, imamah, atau lengan baju.
Saya mohon penjelasan dari Dewan Redaksi al-Furqon tentang dua masalah:
1.    Benarkan menurunkan kain sarung atau celana lebih rendah dari pertengahan betis hukumnya makruh atau bahkan haram?
2.    Benarkah melebihkan ujung lengan baju lebih dari pergelangan tangan termasuk makruh atau bahkan haram?
Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
(08x250122xxx)

Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Berkaitan dengan hukum isbal (melabuhkan/menurunkan) pakaian yang melampaui mata kaki, maka banyak hadits yang menjelaskan keharamannya, diantaranya adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam:

“Kain sarung orang beriman adalah sampai setengah betis, tidak ada dosa atasnya (menurunkan kain sarung) antara pertengahan betis dan kedua mata kaki, apa saja yang lebih rendah dari mata kaki maka (ia diadzab) di neraka, dan barang siapa melabuhkan kainnya dengan kesombongan, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat kelak.”1)

Hadits di atas menunjukkan empat macam hukum tentang melabuhkan pakaian bagi laki-laki:

Pertama,
Jika ujung kainnya sampai setengah betis, maka inilah yang paling afdhol (utama), pakaian orang beriman.

Kedua,
Jika menurunkan/melabuhkannya lebih rendah dari pertengahan betis, tetapi tidak sampai menutup mata kaki, maka hukumnya mubah/boleh dan tidak berdosa.

Ketiga,
Jika menurunkan/melabuhkannya sampai menutup mata kaki tanpa disertai kesombongan, maka hukumnya haram karena dia diadzab di neraka.

Keempat,
Jika menurunkan/melabuhkannya sampai menutup mata kaki disertai kesombongan, maka hukumnya haram dan Alloh mengukumnya dengan tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.
Dari keterangan di atas, kita ketahui bahwa menurunkan kain lebih rendah dari pertengahan betis hukumnya mubah dan bukan makruh, lantaran hal itu diizinkan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam.
 
============
1). HR. Abu Dawud: 4093, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih at-Targhib wat-Tarhib: 2031

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Modul Guru Pembelajar

Silahkan, bagi yang ingin mendownload modul Guru Pembelajar TIK SMP Modul TIK A, klik download Modul TIK B, klik download Modul TIK C, k...