Ketika
sedang menunggu shalat berjamaah di salah satu masjid, tiba-tiba ada seorang
jamaah yang menyapa saya, "Mas, daftar haji untuk tahun ini, baru bisa
berangkat 2018. Untuk bisa daftar, cukup dengan modal 5 jutaan. Nanti, bayar DP
5 jutaan di bank-bank syariah. Sambil melunasi, kita bayar ujrah sekitar 1,5
juta." Merasa penasaran, saya balik bertanya, "Kok, malah kita
disuruh bayar, kita 'kan yang naruh uang di bank?" Bapak itu, yang
kebetulan pemilik salah satu KBIH di Yogyakarta, akhirnya melengkapi penjelasannya,
"Kita bayar 5 juta, nanti bank syariah memberikan fasilitas talangan haji
sebesar 25 juta. Ujrah itu sebagai ganti dari biaya talangan haji yang
diberikan bank."
Sedikit
memahami proses transaksi yang beliau sampaikan, saya pun menyelai, "Oh
..., itu transaksi riba!" Sang Bapak terheran, "Masak riba? Itu,
pelaksananya bank syariah." Saya mencoba menjelaskan,