Imam Syafi'I
berkata: "Bid'ah ada dua macam: bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang
tercela. Bid'ah terpuji adalah yang sesuai dengan al qur'an, sunnah dan atsar
shahabat. Dan bila menyalahi al qur'an, sunnah dan atsar shahabat maka ia
adalah bid'ah yang tercela"
Inilah
sandaran para fans bid'ah hasanah..
Namun dalam
prakteknya, jauh dari pemahaman imam besar ini..
Buktikan
saja..
Imam syafi'I
menganggap ma'tam (tahlilan) sebagai bid'ah dlolalah..
Mereka
berkata: bid'ah hasanah..
Imam syafi'I
menganggap ibadah sambil memukul rebana dan goyang kepala sebagai bid'ah
dlolalah..
Mereka
berkata: bid'ah hasanah..
Dan
sebagainya..
Mereka juga
menyalahi pemahaman para ulama syafi'iyah..
Imam Nawawi
menganggap shalat nisfu sya'ban sebagai bid'ah dlolalah..
Mereka malah
menganggapnya bid'ah hasanah..
Imam ibnu
hajar menganggap imsak sebagai bid'ah dlolalah..
Mereka malah
ngotot mengatakan bid'ah hasanah..
Jadi apakah
perkataan imam syafi'i yang salah?
Atau pemahaman
mereka yang aneh??
Coba sejenak
kita perhatikan contoh yg diberikan imam Syafi'I.
Contoh
bid'ah terpuji menurut beliau adalah pengumpulan al qur'an..
Contoh
bid'ah tercela adalah ma'tam (tahlilan).
Apa yang
membedakan keduanya??
Padahal
sama-sama tidak ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ...
Coba anda
tanya diri anda: bila al qur'an tidak dikumpulkan, apa yang akan terjadi??
Bahaya besar
untuk islam..
Tapi bila
tahlilan tidak dilakukan??
Maka tidak
ada pengaruh untuk islam, walaupun pengaruh buat kantong para pembimbing
tahlilan..
Tanya lagi:
mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengumpulkan al qur'an di
zamannya?
Jawabnya
karena masih ada penghalangnya, yaitu al qur'an masih terus menerus turun.
Sekarang,
Mampukah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tahlilan? Tentu mampu..
Pendorongnya
pun ada yaitu memberikan manfaat buat si mayat..
Tapi kenapa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggalkan??
Ini
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyari'atkan..
==============================
Oleh :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
http://salamdakwah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar