Dalam Syarh Muslim an Nawawi menyebutkan delapan
pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan an Nawawi ini lantas dikutip oleh al
Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Pendapat Pertama, An Nadhr bin
Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar
dari pada khimar (kerudung).