Pertanyaan:
Jika
seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at,
namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan
ini sesuai dengan sunnah?
Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:
Yang
sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23
rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
من
قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام
ليلة
“Orang
yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya
pahala shalat semalam suntuk” (HR.
At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam
lafazh yang lain:
بقية
ليلته
“Ditulis
baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR.
Ahmad, no. 20474)
Maka
yang paling afdhal
bagi
seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia
shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain.
Inilah yang paling baik.
Selain
itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar
Radhiallahu’anhu
dan
sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan.
Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa
Ar Rasyidin.
Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma,
dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
صلاة
الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح
صلى واحدة توتر له ما قد صلى
“Shalat
malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya
fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil”
(Muttafaqun
‘ilaihi)
Rasulullah
Shallallahu’alaihi
Wasallam tidak
membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun
yang beliau katakan:
صلاة
الليل مثنى مثنى
“Shalat
malam itu dua rakaat-dua rakaat”
Namun
memang lebih afdhal
jika imam mengerjakan
shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap
2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah
Shallallahu’alaihi
Wasallam pada
shalat malamnya.
Alasan
lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan
kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan
Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang
melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah.
Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.
Sumber:
http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028
-----------------------------------------
Penerjemah:
Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar