Rabu, 05 Oktober 2011

Ilmu tidak diraih dengan badan yang malas


Ada sebuah kisah yang menarik yang dibawakan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A'lamin Nubala' yang bisa jadi motivasi bagi setiap penuntut ilmu. Kisahnya adalah sebagai berikut:

Ar Rozi berkata, "Aku pernah mendengar 'Ali bin Ahmad Al Khawarizmi menyatakan bahwa beliau pernah mendengar bahwa 'Abdurrahman bin Abu Hatim bercerita,
"Kami pernah berada di Mesir selama tujuh bulan dan kami tidak pernah menyantap makanan berkuah. Pada setiap siang, kami menghadiri majelis para Syaikh. Sedangkan di malam hari, kami menyalin

Selasa, 20 September 2011

Jilbab atau Khimar


Dalam Syarh Muslim an Nawawi menyebutkan delapan pendapat mengenai makna jilbab. Penjelasan an Nawawi ini lantas dikutip oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Pendapat Pertama, An Nadhr bin Syumail menyebutkan bahwa jilbab adalah kain yang lebih pendek dan lebih lebar dari pada khimar (kerudung).

Senin, 19 September 2011

Melamar Kerja dengan Ijazah Hasil Mencontek


Pembahasan yang sangat menarik mengenai hukum melamar kerja dengan ijazah palsu “hasil menyontek”. Penjelasan berikut adalah hasil dialog Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- dan Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid -hafizhohullah-. Semoga bermanfaat.

سؤال : 3481 : الراتب من عمل حصل عليه بشهادة مزورة .

Minggu, 18 September 2011

Bolehkah Satu Sembelihan Untuk Qurban dan Aqiqah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.

Pendapat pertama:

Jumat, 26 Agustus 2011

Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal


PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA

Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari.

Kamis, 25 Agustus 2011

Cara Penunaian Fidyah


Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang

Rabu, 24 Agustus 2011

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa


Bagi orang yang meninggal dunia, namun masih memiliki utang puasa, apakah puasanya diqodho’ oleh ahli waris sepeninggalnya ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat.

Pendapat terkuat, dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat para pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.[1]

Download Modul Guru Pembelajar

Silahkan, bagi yang ingin mendownload modul Guru Pembelajar TIK SMP Modul TIK A, klik download Modul TIK B, klik download Modul TIK C, k...